BAB 4
Tujuan Dan
Fungsi Koperasi
1. Pengertian Badan Usaha
Badan usaha
merupakan suatu organisasi yang merupakan kesatuan yuridis dan ekonomi yang
berusaha mencari keuntungan dengan menggunaka faktor – faktor produksi. Dalam
kegiatannya badan usaha menggunakan perusahaan untuk memperoleh keuntungan,
memenuhi kebutuhan hidup, memenuhi dorongan sosial dan memperoleh kekuasaan.
2. Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi
sebagai badan usaha tindakan ekonomi dalam mempertinggi efektvitas pencapaian
tujuan. Karena koperasi merupakan satu badan yang tidak terpisahkan dari
perekonomian Indonesia.
3. Tujuan dan Nilai Koperasi
a) Memaksimumkan
Keuntungan
Dalam teori
ekonomi, perusahaan akan melakukan kegiatan sampai pada tingkat dimana
keuntungan mereka mencapai jumlah maksimum. Keuntungan akan diperoleh apabila
hasil penjualan melebihi biaya produksi, dan keuntungan maksimum akan diperoleh
apabila perbedaan diantara hasil penjualan dan biaya produksi mencapai tingkat
yang paling besar.
b) Memaksimumkan Nilai Perusahaan
Nilai
perusahaan yang diperoleh pada masa yang akan datang dihitung pada masa sekarang,
dan diperhitungkan tingkat resiko dan tingkat bunga yang tepat.
c) Meminimumkan Biaya
Meminimumkan
biaya dapat dilihat dari tujuan perusahaan tersebut dan dapat dilihat dari
faktor – faktor mana yang diperioritaskan dalam suatu organisasi.
4. Mendefinisikan Tujuan Perusahaan
Koperasi
Tujuan koperasi
sebagai perusahaan tidaklah semata – mata pada orientasi laba, melainkan juga
orientasi manfaat atau benefit. Tujuan dari badan usaha koperasi adalah
memajukan kesejahteraan anggota. Nilai perusahaan koperasi sangat abstrak
sehingga sulit dioperasionalkan dalam mengembangkan bisnis yang sesuai dengan
tujuan perusahaan koperasi itu sendiri.
5. Keterbatasan Teori Perusahaan
Dalam hal ini koperasi
harus memuaskan anggotanya sebagai pemilik perusahaan dimana koperasi dituntut
harus mampu menghasilkan keuntungan atas sisa hasil usaha namun disisi lain
perusahaan koperasi harus dapat memberi pelayaran yang memuaskan konsumen secara oftimal.
6. Teori Laba
Dalam teori
laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan akan diperoleh dari hasil
esensi manajerial, karena orientasi usahanya lebih menekankan pada pelayanan
usaha yang dapat memberikan manfaat dan kepuasan bersama anggotanya.
7. Fungsi Laba
Dalam hal ini,
laba berfungsi sebagai pertanda realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat
sebagai gambaran perubahan selera konsumen dan permintaan sepanjang waktu.
fungsi laba dapat dilihat tergantung dari besar kecilnya transaksi anggota dengan
koperasinya
8. Kegiatan Usaha Koperasi
a) Status dan Motif Anggota Koperasi
Status anggota
koperasi adalah sebagai pemilik dan sebagai pemilik, anggota memiliki kewajiban
melakukan investasi atau melakukan penanaman modal dan sebagai pemakai, anggota
harus menggunakan pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi secara
maksimal.
b) Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha
koperasi perusahaan adalah perumusan program pengembangan perusahaan, rencana
kebutuhan anggaran, penetapan pengelola perusahaan yang ditetapkan dalam rapat
anggota, dan yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk
meningkatkan bisnis dan kesejahteraan.
c) Permodalan Koperasi
Permodalan
koperasi terdiri dari modal investasi dan modal kerja. Modal sendiri yang terdiri
dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan donasi / libah. Modal
pinjaman yang berasal dari anggota, koperasi lain, Bank, penertiban obligasi
dan surat utang berharga yang lainnya.
d) Sisa Hasil Koperasi
Sisa Hasil
Usaha merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurangi dengan biaya yang dapat dipertanggung jawabkan, penyusutan, dan
kewajiban lainnya yang termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam
tahun buku yang bersangkutan.
•
PENGERTIAN SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992,
adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya,
penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan,
dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan
perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Besarnya pemupukan modal dana cadangan
ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Penetapan besarnya pembagian kepada para
anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan
AD/ART Koperasi.
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap
anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi
anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Semakin besar transaksi (usaha dan modal)
anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
•
INFORMASI DASAR
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan
SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU
anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi
usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per
anggota
7. Bagian (persentase) SHU
untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk
transaksi usaha anggota
•
RUMUS PEMBAGIAN SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1
mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata
berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga
berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan
ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
•
PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1. SHU yang dibagi adalah yang
bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa
dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota
dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara
tunai
•
PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA
SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA
= Jasa Modal Anggota
• Pengertian Manajemen dan
Perangkat Organisasi
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The
Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa :
“Cooperation is an economic system with social
content”.
• Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip
ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur
sosial di dalamnya.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses
perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para
anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang
telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa
manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan
anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat
Organisasi Koperasi adalah:
a). Rapat anggota
b). Pengurus
c). Pengawas
• Rapat Anggota
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang
sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara
dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik
di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan
pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam
suatu rapat anggota dengan menetapkan:
• Anggaran dasar
• Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
• Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan
pengawas
• Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan
tugasnya
• PembagianSHU
• Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran
koperasi.
• Pengurus
Menurut Leon Garayon dan Paul
O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi
pengurus adalah:
1.
Pusat
pengambil keputusan tertinggi
2.
Pemberi
nasihat
3.
Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
4.
Penjaga berkesinambungannya organisasi
5.
Simbol
• Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata
kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan
kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
• Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai
dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien,
memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan
kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get
things done by working with and through people).
• Partisipasi Anggota
Partisipasi Anggota yang efektif
dipengaruhi oleh :
1. Kesesuaian antara Output
program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan ara anggotanya
2. Permintaan anggota dengan
keputusan – keputusan pelayanan koperasi
3. Tugas koperasi dengan
kemampuan manajemen koperasi
• Pendekatan Sistem pada
Koperasi
Menurut
Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
-
organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat
sosial
(pendekatan
sosiologi).
-
perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam
ekonomi
pasar (pendekatan neo klasik).