Sabtu, 27 Desember 2014

contoh beberapa perusahaan yang melakukan etika bisnis yang buruk

1.      Perusahaan Manufaktur Komputer Dell
Perusahaan Dell menghadapi tuntutan berkaitan dengan beberapa kasus baterai panas (overheat) yang terjadi pada laptop buatannya. Kali ini tuduhan dilayangkan beberapa pengguna dari Kanada terhadap lima model laptop Dell, yaitu Inspiron 1100, 1150, 5100, 5150, dan 5160. Dalam kasus ini, Dell dituduh lalai karena tetap mendesain, membuat, serta memasarkan komputer-komputer bermasalah itu walaupun telah ada laporan problem yang timbul. Kasus ini bukan pertama kalinya bagi Dell. Perusahaan komputer asal Texas itu pada September 2006 lalu juga pernah mendapatkan tuntutan yang sama di pengadilan distrik Northern District of California. Hal tersebut menyebabkan Dell harus menarik 4,1juta baterai laptop dari pasaran karena risiko kebakaran.
2.      Perusahaan Indosat (IM3)
IM3 diduga melakukan penggelapan pajak dengan cara memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai ( SPT Masa PPN) ke kantor pajak untuk tahun buku Desember 2001 dan Desember 2002. Jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, dapat direstitusi atau ditarik kembali. Karena itu, IM3 melakukan restitusi sebesar Rp 65,7 miliar. 750 penanam modal asing (PMA) terindikasi tidak membayar pajak dengan cara melaporkan rugi selama lima tahun terakhir secara berturut-turut.
Dalam kasus ini terungkap bahwa pihak manajemen berkonspirasi dengan para pejabat tinggi negara dan otoritas terkait dalam melakukan penipuan akuntansi. Manajemen juga melakukan konspirasi dengan auditor dari kantor akuntan publik dalam melakukan manipulasi laba yang menguntungkan dirinya dan korporasi, sehingga merugikan banyak pihak dan pemerintah. Kemungkinan telah terjadi mekanisme penyuapan (bribery) dalam kasus tersebut. Pihak pemerintah dan DPR perlu segera membentuk tim auditor independen yang kompeten dan kredibel untuk melakukan audit investigatif atau audit forensik untuk membedah laporan keuangan dari 750 PMA yang tidak membayar pajak. Korporasi multinasional yang secara sengaja terbukti tidak memenuhi kewajiban ekonomi, hukum, dan sosialnya bisa dicabut izin operasinya dan dilarang beroperasi di negara berkembang.
3.      PT Lapindo Brantas
Banjir lumpur panas Lapindo adalah peristiwa menyemburnya lumpur panas di lokasi pengeboran Lapindo Brantas Inc di Dusun Balongnongo Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, sejak tanggal 29 Mei 2006. Semburan lumpur  panas selama beberapa bulan itu menyebabkan tergenangnya kawasan permukiman, pertanian, dan perindustrian di tiga kecamatan di sekitarnya, serta memengaruhi aktivitas perekonomian di Jawa Timur. Lokasi pusat semburan hanya berjarak 150 meter dari sumur Banjar Panji-1 (BJP-1), yang merupakan sumur eksplorasi gas milik Lapindo Brantas Inc sebagai operator blok Brantas. Oleh karena itu, hingga saat ini, semburan lumpur panas tersebut diduga diakibatkan aktivitas pengeboran yang dilakukan Lapindo Brantas di sumur tersebut.
Perusahaan terkesan lebih mengutamakan penyelamatan asset-asetnya daripada mengatasi soal lingkungan dan social yang ditimbulkan. Namun Lapindo Brantas akhirnya sepakat untuk membayarkan tuntutan ganti rugi kepada warga korban banjir Lumpur Porong, Sidoarjo. Lapindo akan membayar Rp2,5 juta per meter persegi untuk tanah pekarangan beserta bangunan rumah, dan Rp120.000 per meter persegi untuk sawah yang terendam lumpur.

tanggapan saya terhadap pelangraan etika bisnis di atas:
 1. perlu adaanya sanksi keras terhadap setiap pelanggaran baik yang merugikan pt lain maupun yang merugikan negara serta yang merusak lingkungan.
2. perlu di tingkatkan CSR pada perusahaan karena sukses tidaknya sebuah perusahaan berjalan dilihat dari apakah dia melakukan etika bisnis  yang baik atau tidak.


tulisan etika bisnis yang buruk

Contoh kasus kerusakan lingkungan diantaranya adalah semburan lumpur panas PT. Lapindo Brantas yang bermula tahun 2006.  Hingga saat ini semburan masih kerap keluar di tempat yang berbeda. Dampak langsung semburan ini adalah rusaknya Daerah Aliran Sungai Kali Brantas, lumpur merubah bentang alam, jalan tol tidak berfungsi selama beberapa waktu, tergenangnya desa-desa di Kecamatan/Kelurahan Porong, Jabon, Tanggulangin dan sekitarnya. Selain itu, lebih dari 8.200 jiwa harus dievakuasi, rusaknya lahan perkebunan dan pertanian milik warga, hilangnya pekerjaan bagi ribuan orang tenaga kerja serta terhentinya aktifitas pabrik-pabrik lain sehingga terpaksa menghentikan aktifitas produksi dan merumahkan ribuan tenaga kerja.
Contoh kasus lainnya yaitu pada PT. Kelian Equotor Mining (KEM) di Kalimantan Timur yang merupakan perusahaan tambang besar dengan kantor pusat di London. PT KEM menggunakan lebih dari 6 juta meter kubik air bersih dari Sungai Kelian untuk operasi tambang mereka. Hanya 4 juta meter kubik yang didaur ulang dalam tambang tersebut. Limbah air yang mengandung ion logam tingkat tinggi seperti mangan, sianida dan lumpur dibuang begitu saja ke dalam Sungai Kelian. Dampak yang ditimbulkan berupa perubahan bentangan alam dan ratusan danau buatan. Implikasinya, puluhan perkampungan kehilangan akses atas tanah adat mereka yang kemudian terjadilah banjir. Serta masyarakat sekitar pun berhubungan langsung dengan limbah racun yang setiap saat menjadi ancaman pula bagi flora dan fauna di sekitarnya.
Kerusakan lingkungan oleh perusahaan tersebut sangatlah mencoreng etika dalam berbisnis, hal itu adalah contoh etika bisnis yang buruk yang tidaklah pantas dilakukan oleh siapapun. Prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku, serta tentu memperhatikan dan menjaga lingkungan hidup di sekitarnya.
Dikutip sebagian dari tulisan Surjono Hadi Sutjahjo (Guru Besar Fakultas Pertanian IPB)
solusinya :

Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain adalah:
  1. Pengendalian diri
  2. Pengembangan tanggung jawab social (social responsibility)
  3. Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi
  4. Menciptakan persaingan yang sehat
  5. Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”
  6. Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi)
  7. Mampu menyatakan yang benar itu benar
  8. Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha ke bawah
  9. Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
  10. Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati
  11. Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hokum positif yang berupa peraturan perundang-undangan
Etika bisnis merupakan aspek penting dalam membangun hubungan bisnis dengan pihak lain. Sukses atau gagalnya suatu bisnis sangat ditentukan oleh etika bisnis seseorang.

sumber :
http://taniajunianti.blogspot.com/2014/10/tulisan-1-etika-bisnis.html
Dikutip sebagian dari tulisan Surjono Hadi Sutjahjo (Guru Besar Fakultas Pertanian IPB)

pengertian etika bisnis

Pengertian Etika Bisnis

Pengertian etika bisnis adalah prinsip-prinsip moral sebagai standar perilaku bisnis yang diterima oleh komunitas trader dan dunia bisnis. Etika bisnis merupakan satu set nilai dan peraturan yang mencakup peraturan yang baik atau buruk di dalam operasi perniagaan. Biasanya pemerintah, masyarakat, pesaing dan individu menentukan apa yang bisa diterima oleh umum. Etika bisnis adalah kajian  yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis. Etika bisnis merupakan studi standar formal dan bagaimana standar itu diterapkan ke dalam system dan organisasi yang digunakan masyarakat modern untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa dan diterapkan kepada orang-orang yang ada di dalam organisasi. Misalnya, seorang pengusaha yang memiliki etika bisnis biasanya adalah seorang yang jujur dan amanah.
Etika bisnis adalah merupakan tanggung jawab sosial dan usaha untuk mewujudkan satu kesadaran di kalangan para pengusaha supaya mempunyai tanggung jawab moral dan sosial. Etika bisnis ini diwujudkan karena tuntutan dari  pergerakan yang terhadap meningkatnya berbagai praktek yang tidak sehat dalam dunia bisnis, misalnya layanan yang tidak memuaskan dan pemborosan barang dalam pasaran. Etika bisnis sangat penting karena dapat menyesuaikan kehidupan bisnis dengan nilai dan harapan dari masyarakat. Selain peraturan dan ketentuan bisnis, keputusan beretika dapat memperkuat hubungan dan Kepercayaan dalam dunia perniagaan. Keputusan bisnis yang tidak etis tidak hanya menghilangkan kepercayaan pelanggan tetapi juga akan melemahkan bisnis di kemudian hari. Contoh kondisi bisnis yang tidak sesuai etika bisnis adalah seperti beberapa penjual yang mengenakan harga yang berbeda terhadap pelanggan yang berbeda. Menumpuk barang dengan maksud agar suplai barang tersendat dan akan meningkatkan haga jual dipasaran, hal ini adalah contoh prilaku yang tidak etis dan juga melanggar aturan agama dan Perundangan yang berlaku.

Indikator Etika Bisnis

Dari berbagai pandangan tentang etika bisnis, beberapa indikator yang dapat dipakai untuk menyatakan apakah seseorang dan suatu perusahaan telah melaksanakan etika bisnis dalam kegiatan usahanya antara lain adalah: Indikator ekonomi; indikator peraturan khusus yang berlaku; indikator hukum; indikator ajaran agama; indikator budaya dan indikator etik dari masing-masing pelaku bisnis.
1. Indikator Etika bisnis menurut ekonomi adalah apabila perusahaan ataupebisnis telah melakukan pengelolaan sumber daya bisnis dan sumber daya alam secara efisien tanpa merugikan masyarakat lain.
2. Indikator etika bisnis menurut peraturan khusus yang berlaku. Berdasarkan  indikator ini  seseorang pelaku bisnis dikatakan  beretika dalambisnisnya apabila masing-masing pelaku bisnis mematuhi aturan-aturankhusus yang telah disepakati sebelumnya.
3. Indikator etika bisnis menurut hukum. Berdasarkan indikator hokum seseorang atau suatu perusahaan dikatakan telah melaksanakan etikabisnis  apabila  seseorang pelaku  bisnis  atau  suatu perusahaan telahmematuhi   segala   norma  hukum   yang   berlaku   dalam   menjalankan kegiatan bisnisnya.
4. Indikator  etika   berdasarkan   ajaran   agama.   Pelaku  bisnis   dianggapberetika  bilamana  dalam  pelaksanaan  bisnisnya  senantiasa  merujukkepada nilai- nilai ajaran agama yang dianutnya.
5. Indikator etika berdasarkan nilai budaya.  Setiap pelaku  bisnis baiksecara individu maupun kelembagaan telah menyelenggarakan bisnisnyadengan mengakomodasi nilai-nilai budaya dan adat istiadat yang ada disekitar operasi suatu perusahaan, daerah dan suatu bangsa.
6. Indikator etika bisnis menurut masing-masing individu adalah apabila masing-masing pelaku bisnis bertindak jujur dan tidak mengorbankanintegritas pribadinya.

Prinsip-Prinsip Etika Bisnis Pada Organisasi Perusahaan

Apakah bisa pengertian moral seperti tanggung jawab, perbuatan yang salah dan kewajiban diterapkan terhadap kelompok seperti perusahaan, ataukah pada individu sebagai perilaku moral yang nyata?
Ada dua pandangan yang muncul pada masalah ini :
  1. Pertama, pandangan yang berpendapat bahwa, oleh karena aturan yang mengikat, organisasi memperbolehkan perusahaan bertindak seperti individu dan memiliki tujuan yang disengaja atas apa yang mereka lakukan, mereka dapat bertanggung jawab secara moral untuk tindakan mereka dan bahwa tindakan mereka adalah bermoral atau tidak bermoral dalam pengertian yang sama yang dilakukan manusia.
  2. Pandangan kedua, adalah Pendapat filosof yang berpendirian bahwa tidak masuk akal berpikir bahwa organisasi bisnis secara moral bertanggung jawab karena ia telh gagal mengikuti standar moral atau mengatakan bahwa organisasi memiliki kewajiban moral.
Organisasi bisnis sama seperti mesin yang anggotanya harus dengan sekuat tenaga mentaati peraturan formal yang tidak ada kaitannya dengan moralitas. Akibatnya, lebih tidak masuk akal untuk menganggap organisasi bertanggung jawab secara moral karena ia gagal mengikuti standar moral daripada mengkritik organisasi seperti mesin yang gagal
Prinsip-prinsip Etika bisnis pada dasarnya adalah mematuhi Hukum, terkadang kita salah mempersepsikan hukum dan etika terlihat identik. Memang benar bahwa hukum tertentu menuntut perilaku yang sama seperti yang oleh dituntut standar moral kita. walaupun demikian, hukum dan moral tidak selalu sama. Beberapa hukum tidak punya hubungn dengan moralitas, bahkan hukum kadang melanggar standar moral sehingga bertentangan dengan moralitas, seperti memperlakukan budak sebagai properti  dalam hukum perbudakan diperbolehkan. Ini kenyataan bahwa etika tidak begitu saja mengikuti hukum. Tapi bukan pula etika tidak mempunyai keterkaitan dengan hukum.  Standar Moral  kadang dimasukan ke dalam hukum ketika kebanyakan dari kita merasa bahwa standar moral mestinya ditegakkan dengan kekuatan sistem hukum, sebaliknya  hukum dikritik dan dihapuskan ketika dengan nyata melanggar standar moral.

Masalah Seputar Etika Bisnis

Prinsip-prinsip Etika bisnis seharusnya diterapkan perniagaan/bisnis dengan menunjukan bahwa etika mengatur semua aktivitas manusia yang disengaja, dan karena bisnis merupakan aktitivitas manusia yang disengaja, etika hendaknya juga berperan dalam bisnis. Argumen lain berpandangan bahwa, aktivitas bisnis, seperti juga aktivitas manusia lainnya, tidak dapat eksis kecuali orang yang terlibat dalam bisnis dan komunitas sekitarnya taat terhadap standar minimal etika. Bisnis merupakan aktivitas kooperatif yang eksistensinya mensyaratkan perilaku etis.
Dalam masyarakat, tanpa etika, seperti ditulis oleh filsuf Hobbes, ketidakpercayaan dan kepentingan diri yang tidak terbatas akan menciptakan ”perang antar manusia terhadap manusia lain”, dan dalam situasi seperti itu hidup akan menjadi ”kotor, brutal, dan dangkal”. Karenanya dalam masyarakat seperti itu, tidak mungkin dapat melakukan aktivitas bisnis, dan bisnis akan hancur. Karena bisnis tidak dapat bertahan hidup tanpa etika, maka kepentingan bisnis yang paling utama adalah mempromosikan perilaku etika kepada anggotanya dan juga masyarakat luas.
Prinsip-prinsip Etika bisnis seharusnya diimplementasikan dengan menunjukan bahwa etika konsisten dengan tujuan bisnis, khususnya dalam mencari keuntungan. Apakah ada bukti bahwa bisnis secara sistematis berkorelasi dengan profitabilitas? Apakah Perusahaan yang etis lebih menguntungkan dapripada perusahaan lainnya ?
Beberapa studi mengenai  Etika bisnis menunjukan hubungan yang positif antara perilaku yang bertanggungjawab secara sosial dengan profitabilitas, beberapa tidak menemukan korelasi bahwa etika bisnis merupakan beban terhadap keuntungan. Studi lain melihat, perusahaan yang bertanggung jawab secara sosial bertransaksi di pasar saham, memperoleh pengembalian yang lebih tinggi daripada perusahaan lainnya. Semua studi menunjukan bahwa secara keseluruhan etika tidak memperkecil keuntungan, dan tampak justru berkontribusi pada keuntungan.
Dalam jangka panjang, untuk sebagian besar, lebih baik menjadi etis atau mematuhi Etika bisnis dalam bisnis dari pada tidak etis/mengindahkan Etika bisnis. Meskipun tidak etis dalam bisnis kadang berhasil, namun perilaku tidak etis ini dalam jangka panjang, cenderung menjadi kekalahan karena meruntuhkan hubungan koperatif yang berjangka lama dengan pelanggan, karyawan dan anggota masyarakat dimana kesuksesan disnis sangat bergantung.
Akhirnya kita harus mengetahui ada banyak bukti bahwa sebagian besar orang akan menilai perilaku etis dengan menghukum siapa saja yang mereka persepsi berperilaku tidak etis, dan menghargai siapa saja yang mereka persepsi berperilaku etis. Pelanggan akan melawan perusahaan jika mereka mempersepsi ketidakadilan yang dilakukan perusahaan dalam bisnis lainnya, dan mengurangi minat mereka untuk membeli produknya. Karyawan yang merasakan ketidakadilan, akan menunjukan absentisme lebih tinggi, produktivitas lebih rendah, dan tuntutan upah lebih tinggi. Sebaliknya, ketika karyawan percaya bahwa organisasi adil, akan senang mengikuti manajer. Melakukan apapun yang dikatakan manajer, dan memandang keputusan manajer sah. Secara singkat, komponen kunci manajemen yang efektif adalah mematuhi etika bisnis dan tanggung jawab sosial.


Sumber : 
http://www.jaringankomputer.org/etika-bisnis-dan-tanggung-jawab-sosial/ 
http://baddaysp.blogspot.com/2013/10/pengertian-etika-bisnis-indikator-etika.html

Senin, 13 Oktober 2014

tulisan kasus etika bisnis yang buruk

tulisan  kasus  pelanggaran  mini market

dalam era moderen saat ini hampir di setiap daerah mempunyai mini market, keberadaannya mampu mendukung perkembang daerah daera pedesaan dalam kemajuaan daerah tertinggal. namun tidak semua pengelola mini market melakukan hal yang benar dalam berbisnis di lihat dari, kualitas jasa, harga, dan pelayanan yang diberikan.
pengalaman saya: pada hari minggu saya pergi ke mini market di daerah xxx untuk membeli produk sabun serta makanan ringan. saat saya akan membayar dengan uang Rp 50.000 dengan jumlah dagangan Rp.45560 saat melakukan pengembalian saya hanya mendapat Rp 3000 sedangkan sisanya diganti dengan permen. ini merupakan pelangraan etika bisnis secara sepihak.. belum sampai di situ saat mereka memasukan produk sabun dan makanan ringan dalam satu kantung plastik itu juga merupakan tindakan curang karena seharusnya produk sabun tidak bisa di satukan dalam satu kantong dengan produk makanan ringan.

komentar penulis ;
sebaiknya ada tindakan untuk oknum mini mareket seperti ini karena bagimana pun hak konsumen sanggat penting.

tulisan kasus etika bisnis

cth  kasus angkutan publik curang

dalam era moderen kita tentu pernah naik angkutan publik seperti angkot, kereta api, kapal laut, peswat terbang, balon udara dan yang lainnya .. namun tidak semua dari pengelola jasa tersebut melakukan bisnis dengan benar, jika di lihat dari pelayanan, kualitas jasa , serta harga yang tidak sesusai.. sebagai contoh kasus kemarin saya naik angkutan publik yaitu angkot di daerah xxx tarif yang harusnya sebesar Rp.2500 namun saat saya membayar dengan harga Rp. 5000 supir hanya mengembalikan Rp. 1000 ini jelas sebuah pelanggaran atas hak konsumen dan contuh etika bisnis yang buruk...

komentar penulis : seharusnya perlu di tindak oknum seperti ini, serta di bina terima kasih.

kasus bisnis yang tidak beretika

kasus amdal yang tidak di taati..


Amdal 8 Perusahaan Bermasalah

dasdadas – Sikap tegas diperlihatkan Kementerian Lingkungan Hidup (Kementerian LH) menyikapi perusahaan yang dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal)-nya diduga ‘aspal’ (asli tapi palsu).
Kementerian LH menduga Amdal delapan perusahaan di Tanahbumbu bermasalah karena diperoleh melalui prosedur yang tidak semestinya. Diduga telah terjadi ‘main’mata’ antara perusahaan dengan Komisi Amdal Tanahbumbu dalam pemberian rekomendasi Amdal.
“Kami sudah mengirim surat ke Pemprov Kalsel pada 15 Agustus 2011. Surat tersebut ditujukan kepada gubernur dan badan lingkungan hidup daerah (BLHD) Kalsel.
Isinya meminta mereka menindaklanjuti pelaksanaan pencabutan izin lisensi dari Komisi Amdal Tanahbumbu,” ungkap Staf Khusus Bidang Kerja Sama Eksternal dan Program Khusus Menteri LH, Gusti Nurpansyah kepada BPost, Selasa (23/8).Selain itu, kementerian yang dipimpin urang Banua, H Gusti Muhammad Hatta itu meminta dilakukan evaluasi ulang terhadap seluruh Amdal yang dimiliki perusahaan pertambangan dan perkebunan di dsadf. Dia juga ‘menegur’ Komisi Andal dasda yang bekerja tidak maksimal.
“Masih banyak ditemukan perusahaan yang Amdal-nya tidak prosedural bahkan bodong. Kami menilai kinerja komisi Amdal di sana tidak maksimal. Makanya kami mencabut izinnya,” kata Nurpansyah.
Imbas dari pencabutan itu, imbuhnya, adalah tidak bolehnya perusahaan-perusahaan itu beraktivitas. Sambil menunggu terbitnya  Amdal yang sesuai prosedur, mereka harus memperbaiki kondisi lingkungan di kawasan sekitarnya.
“Dengan pencabutan dan evaluasi Amdal di daerah itu, beberapa perusahaan yang sudah beraktivitas terancam dihentikan. Ada perusahaan yang Amdal-nya tidak sesuai karena perusahaan tambang itu hanya UKL/UPL (upaya kelola lingkungan/upaya pemantauan lingkungan),” tegas Nurpansyah.
Berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 1993 tentang Amdal dan UKL/UPL disebutkan UKL/UPL adalah dokumen pengelolaan lingkungan hidup bagi rencana usaha dan atau kegiatan yang tidak wajib Amdal.
Saat dikonfirmasi Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kalsel, Rahmadi Kurdi mengaku telah menerima surat dari Kementerian LH. Dia mengatakan, pencabutan itu merupakan merupakan buntut ditemukannya banyak Amdal milik perusahaan, yang tidak prosedural bahkan ‘aspal’. Amdal-amdal bermasalah itu terbit pada 2010.
“Dengan pencabutan itu maka Komisi Amdal Tdasd tidak bisa lagi bekerja. Mereka juga tidak bisa mengeluarkan dokumen Amdal. Selain itu, perusahaan yang Amdalnya dicabut juga tidak bisa lagi beraktivitas karena dokumennya tidak lengkap,” kata Rahmadi.
Menyinggung tindakan BLHD menyikapi surat itu, Raadadadasadfmengatakan sedang menunggu surat dari gubernur Kalsel sehingga posisinya lebih kuat untuk melaksanakan rekomendasi Kementerian LH. “Nantinya, pengawasan tidak lagi dilakukan Komisi Amdal tetapi langsung oleh BLHD Kalsel. Kami akan terus memantau perusahaan yang masih nekat beraktivitas meski Amdalnya telah dicabut,” tegasnya.
Sebelumnya, saat melakukan verifikasi, BLHD mendapati delapan perusahaan di Tanahbumbu ber-Amdal ‘aspal’. Mereka bergerak di usaha pertambangan batu bara, pelabuhan khusus (pelsus) dan perkebunan kelapa sawit.
Bupati Tadsad Maming saat dihubungi melalui telpon menyatakan belum mengetahui pencabutan itu. “Saya belum tahu dan belum menerima suratnya jadi belum bisa berkomentar banyak,” tegasnya. (nic/wnd)
Amdal Bermasalah
* PT xxxxxxx
* PT xxxxx
* PTxxxx
* PT Bx
* PT Bds
* PT Ksdfas
* PT dfasfas
* PT Padfsfs
komentar penulis :
sikap perusahaan seperti ini jelas merugikan lingkungan dan merusaknya tidakana tidak bertangung jawab tersebut serharusnya di tindak dengan pidana . solusinya perketetat pengawasaan serta pembinaan kepada perusahaan perusahaan agar menanti amdal.

contoh kasus bisnis yang tidak beretika

bisnis curang penukaran uang


Bisnis money changer biasanya dibuka di daerah yang banyak dihuni oleh masyarakat asing. Atau di sekitar objek-objek wisata ibukota. Karena di tempat tersebut diyakini banyak dikunjungi oleh orang asing yang otomatis membawa valuta asing (valas) bersama mereka.
Namun, seiring perkembangan zaman dan informasi. Valas tidak hanya dimonopoli oleh masyarakat asing pendatang saja. Sebagian besar warga ibukota sudah mulai ngetrend menyimpan valas sebagai bentuk investasi pribadi. Apalagi jika melihat flaktuasi perdagangan valas internasional, terdapat selisih nilai yang sangat besar jika ditukar ke mata uang lokal.
Sebagai pribadi yang sebelumnya pernah tinggal di luar negeri, otomatis kami memiliki simpanan beberapa jenis valas yang menurut pertimbangan sebelumnya, nilai tukarnya akan tetap bertahan stabil, seperti Euro dan Dollar Amerika. Namun siapa nyana, justeru valas dari negeri tersebut yang rajin terjun bebas, sebagai imbas dari mega krisis di negeri itu.

Beberapa waktu yang lalu, karena ingin menukar valas dollar Amerika ke dalam rupiah, kami menuju ke daerah xxxx, karena info dari tetangga di sana banyak money changer yang bersedia membeli valas dengan harga tinggi.  Ternyata memang benar, dari kurs yang ditawarkan oleh bank-bank resmi, nilai tukar di money changer Pt. xxxx, tergolong lebih tinggi hingga 50 poin. Gilanya, untuk bisa menukar valas dollar Amerika dengan nilai tukar tinggi tersebut, valas yang kita miliki terlebih dahulu diobok-obok oleh beberapa tangan, yang katanya ahli valas di money changer Antar Artha itu. Setelah beberapa menit proses verifikasi tradisional dengan cara, mengurut, meraba dan mencium. Akhirnya, sang ahli sampai kepada keputasannya, bahwa valas yang kami miliki kurang rapi dan cacat. Sehingga nilainya turun sampai 75 poin. Yaudah, karena kami pun baru pertama kali menukar valas di tanah air, setuju saja dengan keputusan mereka, dan mengambil uang hasil tukaran dalam bentuk rupiah.
Seminggu kemudian, setelah menarik valas dollar Amerika tanpa cacat dari xxxx. Kami langsung ke money changer xxxx, kebetulan nilai tukarnya tergolong tinggi saat itu, yaitu 75 poin diatas kurs bank umum. Saat itu, kami ingin menukar seribu dollar Amerika ke dalam rupiah. Tanpa membuang waktu, langsung kami serahkan amplop berisi valas dollar kepada petugas money changer. Seperti biasanya, ahli valas mereka langsung melakukan aksi, pijit, usap, cium pada lembaran valas itu. Namun, karena kami tidak ingin kecele untuk kedua kalinya, memperhatikan semua proses tersebut dengan teliti. Dari aksi cepat sang ahli valas, tiba-tiba kami melihat sedikit kejanggalan. Sewaktu menyerahkan valas tersebut kepada ahli yang lain untuk dicoba keasliannya, mereka seenaknya melepar valas itu ke keyboard komputer temannya, karena terhalang meja konter maka orang biasa susah untuk melihat adegan itu. Lalu, aksi itu diulang-ulang ke semua penjaga konter yang berada disitu. Berarti lumrah jika sisi-sisi uang asing itu terdapat cacat, karena lipatan kecil akibat dilempar kasar oleh mereka.

Betul saja dugaan kami, setelah berselang beberapa menit, sang ahli valas menjelaskan kepada kami, jika valas itu ada cacat di sisinya. Sehingga otomatis nilanya pun turun 50 poin. Sontak, penjelasan itu membuat kami emosi, dan menjelaskan kembali bahwa mereka lah yang menyebabkan uang tersebut cacat, padahal kami memperlakukannya bak intan permata, eh malah mereka dengan enaknya melempar sesuka hati. Karena kesepakatan harga tidak kunjung ketemu, dengan sedikit emosi kami pun berlalu dari situ, sambil mengucapkan ” Ini yang terakhir kami kesini”, namun mereka hanya membalas dengan senyum dingin.

Yang menjadi pertanyaan kami, dimana peran Bank Indonesia (BI) dalam aktifitas money changer tersebut. Seharusnya sebagai satu-satunya institusi tertinggi yang mengurusi moneter dan izin usaha money changer di bumi nusantara ini, harus sudah siap dengan beberbagai perangkat canggih pengetesan valas. Bukan dengan cara tradisional yang kuno; Pijit, Elus, Cium. Sehingga rawan terjadinya manipulasi, dan ujung-ujungnya adalah penipuan. Yang akhirnya masyarakat awam juga yang menjadi korban.
Satu hal lagi yang membuat kami tidak habis pikir, valas dollar Amerika yang akan ditukar ke dalam rupiah, tidak boleh memiliki cacat sedikitpun. Padahal di Singapura, Malaysia, Thailand bahkan di Cairo dan Dubai sekalipun, valas dollar yang sudah terlipat-lipat dalam dompet, jika ditukar tetap nilainya sama. Sangat ganjil dengan apa yang terjadi di tanah air, sehingga rawan akan penipuan dan manipulasi.

Dari beberapa temuan aneh yang kami jumpai di lapangan, baik menyangkut perlakuan curang dari money changer Antar Artha, dan beberapa money changer lainnya. Begitu juga menyangkut penggunaan alat diteksi valas tradisional yang diragukan cara kerjanya, jelas terlihat peran BI sangat lemah disini. Padahal peran BI sangat krusial dalam menangani masalah moneter dalam negeri. Berbeda dengan negara-negara asing, hampir setiap konter money changer wajib menggunakan peralatan canggih khusus secara seragam dari bank sentral, walaupun kadang untuk beberapa ditik tetap melakukan aksi urut valas, tapi sebatas untuk meyakinkan saja, bukan untuk merusak seperti halnya di Indonesia.
Pengalaman pahit yang kami hadapi ini, sedikit banyak telah menunjukkan adanya indikasi peraktik curang dalam pengelolaan bisnis money changer di tanah air. Serta sudah saatnya kepada BI merapikan secepatnya semua praktik jahat tersebut. Sehingga korban dari masyarakat awam yang buta akan peraktik ini, dapat segera dihentikan.  Harapan kami, pengalaman pahit ini bermanfaat untuk semua, demi meningkatkan kewaspadaan diri sebelum bertransaksi dengan money changer.


komentar penulis :

dengan adanya bisnis penukraan uang curang seperti ini akan merusak nama bisnis penukaraan indonesia, hendaknya oknum oknum nakal di tidak dan di pidanakan... serta untuk penglola bisnis penukaraan uang yang lain di bina agar tidak melakukan tidakaan curang.


sumber : http://ekonomi.kompasiana.com/moneter/2012/02/06/bisnis-curang-ala-money-changer-436957.html