Jumat, 29 Maret 2013

sistem pemerintahan dan negara


Pengertian / definisi Sistem pemerintahan - Sistem berarti suatu keseluruhan yang terdiri atas beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional.  Pemerintahan dalam arti luas adalah pemerintah / lembaga-lembaga Negara yang menjalankan segala tugas pemerintah baik sebagai lembaga eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu pemerintahan mempunyai sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal tersebut.

Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontiniu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut. Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.


Pengelompokan Sistem Pemerintahan

Sistem pemerintahan Presidensial. Merupakan sistem pemerintahan di mana kepala pemerintahan dipegang oleh presiden dan pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen (legislative). Menteri bertanggung jawab kepada presiden karena presiden berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan. Contoh Negara: AS, Pakistan, Argentina, Filiphina, Indonesia

Sistem pemerintahan Parlementer. Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.

Sistem parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintah tergantung dari dukungan secara langsung atau tidak langsung cabang legislatif, atau parlemen, sering dikemukakan melalui sebuah veto keyakinan. Oleh karena itu, tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang eksekutif dan cabang legislatif, menuju kritikan dari beberapa yang merasa kurangnya pemeriksaan dan keseimbangan yang ditemukan dalam sebuah republik kepresidenan.

Sistem parlemen dipuji, dibanding dengan sistem presidensiil, karena kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada publik. Kekurangannya adalah dia sering mengarah ke pemerintahan yang kurang stabil, seperti dalam Republik Weimar Jerman dan Republik Keempat Perancis. Sistem parlemen biasanya memiliki pembedaan yang jelas antara kepala pemerintahan dan kepala negara, dengan kepala pemerintahan adalah perdana menteri, dan kepala negara ditunjuk sebagai dengan kekuasaan sedikit atau seremonial. Namun beberapa sistem parlemen juga memiliki seorang presiden terpilih dengan banyak kuasa sebagai kepala negara, memberikan keseimbangan dalam sistem ini.




sumber : http://hipni.blogspot.com/2012/07/sistem-pemerintahan.html

Jumat, 08 Maret 2013

Demokrasi Kebablasan “made in Indonesia



Demokrasi Kebablasan “made in Indonesia”

13 tahun setelah ORBA tumbang & diganti dengan Orde Reformasi,dimana sudah ada 4 presiden yang menggantikan Soeharto terlihat sekali bahwa kemajuan yang ada sekarang ini adalah dalam hal kebebasan dalam hal mengemukakan pendapat/kebebasan pers saja di dekat pusat kekuasaan saja. Kemajuan lain seperti yang diungkapkan oleh mantan wapres seperti otonomi daerah,dsb hanyalah kemajuan “semu” yang membuat Indonesia semakin terpuruk dalam alam korupsi ; Otonomi daerah telah menjadikan wilayah Indonesia dipimpin oleh “raja-raja kecil” persis zaman “war lord” di China dulu. Di wilayah-wilayah yang jauh dari pusat kekuasaan,sebenarnya tidak ada kebebasan pers / mengemukakan pendapat,sebab banyak kejadian wartawan lokal yang mengungkap kasus-kasus kebobrokan di daerahnya mati secara “tiba-tiba” ,demikian pula dengan rakyat “kecil” yang menyuarakan kebenaran & keadilan didaerah banyak yang mati tiba-tiba karena tindakan represif yang dilakukan “raja-raja kecil” tersebut.
Demokrasi yang sedang berlangsung di Indonesia adalah demokrasi kebablasan,demokrasi yang tidak terkendali & telah membahayakan kehidupan berbangsa & bernegara ; Ketertiban rakyat & para pemimpin negeri ini sulit sekali dikontrol & dikendalikan lagi,akibatnya banyak sekali gerakan-gerakan dibawah tanah yang sekarang ini tumbuh subur & telah memasuki sendi-sendi kehidupan masyarakat dengan berbaur di semua tingkatan.
Barangkali Indonesia-lah  satu-satunya negara di dunia yang menganut demokrasi kebablasan,ketidak-siapan sistem pemerintahan yang ber-asaskan demokrasi serta mentalitas rakyat & pemimpin bangsa ini yang masih cenderung feodal menyebabkan demokrasi yang sekarang berjalan ini menjadi tidak karuan & bablas menjadi “semau gue” ; Pemilik kekuasaan & uang menjadi “sewenang-wenang” dengan menggunakan kedok demokrasi untuk membuat opini rakyat dengan melakukan tindakan-tindakan seolah-olah diri mereka “bersih” & didukung oleh rakyat.
Demokrasi di Indonesia telah berjalan lebih radikal dibandingkan dengan negara “bapaknya demokrasi” yaitu Amerika Serikat,namun akibat daripada itu sekarang negara Indonesia mengalami banyak kekacauan dalam hal sistem menertibkan rakyat & pemimpin-pemimpin negeri ini. Penyebab kekacauan adalah karena lemahnya sistem hukum di Indonesia yang memberi ruang gerak para penegak hukumnya untuk korup,walau ada Komisi-2 yang dibentuk untuk mengawasi para penegak hukum itu,namun komisi-komisi tersebut juga “mandul” karena merupakan bagian dari sistem yang sudah dibangun sejak zaman ORBA yaitu KKN.
Ada teori yang saat ini cenderung valid & mendekati kenyataan,bahwa demokrasi yang kebablasan ini memang dikehendaki & sengaja dibuat oleh “pemilik kekuasaan” negeri ini,agar rakyat tetap memilih pemimpinnya dari kalangan tertentu,siapakah “kalangan tertentu” itu……..? Membangun imej seolah-olah orang sipil di Indonesia hanyalah persis seperti yang dilakukan oleh anggota-anggota DPR-RI itu,pagi-siang-malam kerjanya hanya berkoar-koar namun hasilnya NOL alias NIHIL belaka,juga imej bahwa para koruptor yang sekarang ini adalah juga orang-orang sipil……Kasus-kasus korupsi yang terjadi di tubuh “kalangan tertentu” & dilakukan oleh para anggota “kalangan tertentu”  sangat sedikit sekali atau bahkan hampir dikatakan “cepat menguap”  seperti contoh kasus oknum yang tersangkut kasus “Malinda-Dee” (siapa ya….?)……KPK hanya punya gigi bila koruptor-nya dari kalangan seperti Gayus Tambunan,tetapi untuk kalangan tertentu yang mempunyai sekarang ini disebut  “pemilik kekuasaan sebenarnya” takutnya setengah mati.
Rakyat & para mahasiswa Indonesia yang menegakkan Orde Reformasi benar-benar telah dibodohi …..!
Tanggapan  saya:
Demokarasi merupakan sesuatu yang penting namun jika berbubah menjadi radikal akan menjadi sesuatu yang buruk dan perlu di cegah.

Sumber : http://politik.kompasiana.com/2011/05/15/demokrasi-kebablasan-made-in-indonesia-364832.html

Komnas HAM Minta MK Perkokoh Kebebasan Beragama



Komnas HAM Minta MK Perkokoh Kebebasan Beragama
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia meminta hakim Mahkamah Konstitusi memperkuat jaminan kebebasan beragama lewat revisi undang-undang dan peraturan. "Kami mendorong MK merevisi aturan itu sehingga tidak menjadi sandungan dalam kebebasan beragama," kata anggota Komisi, Muhamamd Imdadun Rahmat, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu, 30 Januari 2013.

Komisi kerap kesulitan mencegah atau mengadvokasi kasus kebebasan beragama lantaran tersandung Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama. Dalam aturan itu, kata Imdadun, masyarakat minoritas atau kelompok agama yang dinilai sesat tidak dikategorikan sebagai korban dalam kasus kebebasan beragama.

Dalam catatan lembaga pegiat HAM, Setara Institute, ada sekitar 299 kasus peristiwa pelanggaran kebebasan beragama selama 2011. Pada Desember 2011, kelompok minoritas Islam Syiah yang mendirikan pesantren di sebuah desa di Sampang, Madura, Jawa Timur, diserang dan diusir orang-orang tidak dikenal. Pesantren mereka kemudian dibakar sampai habis.

Tahun lalu, sejumlah kasus menjadi perhatian Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa. Selain penyerangan terhadap umat Syiah di Sampang, kasus yang disorot antara lain penggusuran Gereja Kristen Taman Yasmin di Bogor, penyegelan Gereja Huria Kristen Batak Protestan Filadelfia di Bekasi, dan kekerasan terhadap Jemaat Ahmadiyah di Jawa Barat.

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md menyatakan, tidak ada lagi pelanggaran hak asasi manusia berat yang dilakukan pemerintah sejak era reformasi. Ini hal positif dalam perkembangan HAM di Indonesia meski kasus HAM tetap terjadi dengan pergeseran ranah konflik menjadi horizontal. "Pelanggaran HAM horizontal lebih masalah manajemen keamanan," katanya

Butuh kajian khusus dalam menentukan status korban dalam kasus kebebasan beragama. Mahfud mempersilakan Komisi mengajukan uji materi terhadap beberapa undang-undang atau aturan yang dinilai melanggar konstitusi, terutama kebebasan beragama. "Perlu diingat, tidak semua yang tidak kita suka selalu tidak konstitusional, bahkan sebaliknya," ucap dia.
Tangapan saya : mk harus menijau kembali tentang  kebebasan beragama , karena banyak diskriminasi diskriminasi agama, ras tertentu karena itu pelangaran ham . agar warga indonesia bisa hidup rukun diatas perbedan yang ada.

Sumber  koran tempo