Jumat, 08 Maret 2013

Komnas HAM Minta MK Perkokoh Kebebasan Beragama



Komnas HAM Minta MK Perkokoh Kebebasan Beragama
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia meminta hakim Mahkamah Konstitusi memperkuat jaminan kebebasan beragama lewat revisi undang-undang dan peraturan. "Kami mendorong MK merevisi aturan itu sehingga tidak menjadi sandungan dalam kebebasan beragama," kata anggota Komisi, Muhamamd Imdadun Rahmat, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu, 30 Januari 2013.

Komisi kerap kesulitan mencegah atau mengadvokasi kasus kebebasan beragama lantaran tersandung Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama. Dalam aturan itu, kata Imdadun, masyarakat minoritas atau kelompok agama yang dinilai sesat tidak dikategorikan sebagai korban dalam kasus kebebasan beragama.

Dalam catatan lembaga pegiat HAM, Setara Institute, ada sekitar 299 kasus peristiwa pelanggaran kebebasan beragama selama 2011. Pada Desember 2011, kelompok minoritas Islam Syiah yang mendirikan pesantren di sebuah desa di Sampang, Madura, Jawa Timur, diserang dan diusir orang-orang tidak dikenal. Pesantren mereka kemudian dibakar sampai habis.

Tahun lalu, sejumlah kasus menjadi perhatian Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa. Selain penyerangan terhadap umat Syiah di Sampang, kasus yang disorot antara lain penggusuran Gereja Kristen Taman Yasmin di Bogor, penyegelan Gereja Huria Kristen Batak Protestan Filadelfia di Bekasi, dan kekerasan terhadap Jemaat Ahmadiyah di Jawa Barat.

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md menyatakan, tidak ada lagi pelanggaran hak asasi manusia berat yang dilakukan pemerintah sejak era reformasi. Ini hal positif dalam perkembangan HAM di Indonesia meski kasus HAM tetap terjadi dengan pergeseran ranah konflik menjadi horizontal. "Pelanggaran HAM horizontal lebih masalah manajemen keamanan," katanya

Butuh kajian khusus dalam menentukan status korban dalam kasus kebebasan beragama. Mahfud mempersilakan Komisi mengajukan uji materi terhadap beberapa undang-undang atau aturan yang dinilai melanggar konstitusi, terutama kebebasan beragama. "Perlu diingat, tidak semua yang tidak kita suka selalu tidak konstitusional, bahkan sebaliknya," ucap dia.
Tangapan saya : mk harus menijau kembali tentang  kebebasan beragama , karena banyak diskriminasi diskriminasi agama, ras tertentu karena itu pelangaran ham . agar warga indonesia bisa hidup rukun diatas perbedan yang ada.

Sumber  koran tempo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar