tulisan kasus pelanggaran mini market
dalam era moderen saat ini hampir di setiap daerah mempunyai mini market, keberadaannya mampu mendukung perkembang daerah daera pedesaan dalam kemajuaan daerah tertinggal. namun tidak semua pengelola mini market melakukan hal yang benar dalam berbisnis di lihat dari, kualitas jasa, harga, dan pelayanan yang diberikan.
pengalaman saya: pada hari minggu saya pergi ke mini market di daerah xxx untuk membeli produk sabun serta makanan ringan. saat saya akan membayar dengan uang Rp 50.000 dengan jumlah dagangan Rp.45560 saat melakukan pengembalian saya hanya mendapat Rp 3000 sedangkan sisanya diganti dengan permen. ini merupakan pelangraan etika bisnis secara sepihak.. belum sampai di situ saat mereka memasukan produk sabun dan makanan ringan dalam satu kantung plastik itu juga merupakan tindakan curang karena seharusnya produk sabun tidak bisa di satukan dalam satu kantong dengan produk makanan ringan.
komentar penulis ;
sebaiknya ada tindakan untuk oknum mini mareket seperti ini karena bagimana pun hak konsumen sanggat penting.
Senin, 13 Oktober 2014
tulisan kasus etika bisnis
cth kasus angkutan publik curang
dalam era moderen kita tentu pernah naik angkutan publik seperti angkot, kereta api, kapal laut, peswat terbang, balon udara dan yang lainnya .. namun tidak semua dari pengelola jasa tersebut melakukan bisnis dengan benar, jika di lihat dari pelayanan, kualitas jasa , serta harga yang tidak sesusai.. sebagai contoh kasus kemarin saya naik angkutan publik yaitu angkot di daerah xxx tarif yang harusnya sebesar Rp.2500 namun saat saya membayar dengan harga Rp. 5000 supir hanya mengembalikan Rp. 1000 ini jelas sebuah pelanggaran atas hak konsumen dan contuh etika bisnis yang buruk...
komentar penulis : seharusnya perlu di tindak oknum seperti ini, serta di bina terima kasih.
dalam era moderen kita tentu pernah naik angkutan publik seperti angkot, kereta api, kapal laut, peswat terbang, balon udara dan yang lainnya .. namun tidak semua dari pengelola jasa tersebut melakukan bisnis dengan benar, jika di lihat dari pelayanan, kualitas jasa , serta harga yang tidak sesusai.. sebagai contoh kasus kemarin saya naik angkutan publik yaitu angkot di daerah xxx tarif yang harusnya sebesar Rp.2500 namun saat saya membayar dengan harga Rp. 5000 supir hanya mengembalikan Rp. 1000 ini jelas sebuah pelanggaran atas hak konsumen dan contuh etika bisnis yang buruk...
komentar penulis : seharusnya perlu di tindak oknum seperti ini, serta di bina terima kasih.
kasus bisnis yang tidak beretika
kasus amdal yang tidak di taati..
Amdal 8 Perusahaan Bermasalah
dasdadas – Sikap tegas diperlihatkan Kementerian Lingkungan Hidup (Kementerian LH) menyikapi perusahaan yang dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal)-nya diduga ‘aspal’ (asli tapi palsu).
Kementerian LH menduga Amdal delapan perusahaan di Tanahbumbu bermasalah karena diperoleh melalui prosedur yang tidak semestinya. Diduga telah terjadi ‘main’mata’ antara perusahaan dengan Komisi Amdal Tanahbumbu dalam pemberian rekomendasi Amdal.
“Kami sudah mengirim surat ke Pemprov Kalsel pada 15 Agustus 2011. Surat tersebut ditujukan kepada gubernur dan badan lingkungan hidup daerah (BLHD) Kalsel.
Isinya meminta mereka menindaklanjuti pelaksanaan pencabutan izin lisensi dari Komisi Amdal Tanahbumbu,” ungkap Staf Khusus Bidang Kerja Sama Eksternal dan Program Khusus Menteri LH, Gusti Nurpansyah kepada BPost, Selasa (23/8).Selain itu, kementerian yang dipimpin urang Banua, H Gusti Muhammad Hatta itu meminta dilakukan evaluasi ulang terhadap seluruh Amdal yang dimiliki perusahaan pertambangan dan perkebunan di dsadf. Dia juga ‘menegur’ Komisi Andal dasda yang bekerja tidak maksimal.
“Masih banyak ditemukan perusahaan yang Amdal-nya tidak prosedural bahkan bodong. Kami menilai kinerja komisi Amdal di sana tidak maksimal. Makanya kami mencabut izinnya,” kata Nurpansyah.
Imbas dari pencabutan itu, imbuhnya, adalah tidak bolehnya perusahaan-perusahaan itu beraktivitas. Sambil menunggu terbitnya Amdal yang sesuai prosedur, mereka harus memperbaiki kondisi lingkungan di kawasan sekitarnya.
“Dengan pencabutan dan evaluasi Amdal di daerah itu, beberapa perusahaan yang sudah beraktivitas terancam dihentikan. Ada perusahaan yang Amdal-nya tidak sesuai karena perusahaan tambang itu hanya UKL/UPL (upaya kelola lingkungan/upaya pemantauan lingkungan),” tegas Nurpansyah.
Berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 1993 tentang Amdal dan UKL/UPL disebutkan UKL/UPL adalah dokumen pengelolaan lingkungan hidup bagi rencana usaha dan atau kegiatan yang tidak wajib Amdal.
Saat dikonfirmasi Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kalsel, Rahmadi Kurdi mengaku telah menerima surat dari Kementerian LH. Dia mengatakan, pencabutan itu merupakan merupakan buntut ditemukannya banyak Amdal milik perusahaan, yang tidak prosedural bahkan ‘aspal’. Amdal-amdal bermasalah itu terbit pada 2010.
“Dengan pencabutan itu maka Komisi Amdal Tdasd tidak bisa lagi bekerja. Mereka juga tidak bisa mengeluarkan dokumen Amdal. Selain itu, perusahaan yang Amdalnya dicabut juga tidak bisa lagi beraktivitas karena dokumennya tidak lengkap,” kata Rahmadi.
Menyinggung tindakan BLHD menyikapi surat itu, Raadadadasadfmengatakan sedang menunggu surat dari gubernur Kalsel sehingga posisinya lebih kuat untuk melaksanakan rekomendasi Kementerian LH. “Nantinya, pengawasan tidak lagi dilakukan Komisi Amdal tetapi langsung oleh BLHD Kalsel. Kami akan terus memantau perusahaan yang masih nekat beraktivitas meski Amdalnya telah dicabut,” tegasnya.
Sebelumnya, saat melakukan verifikasi, BLHD mendapati delapan perusahaan di Tanahbumbu ber-Amdal ‘aspal’. Mereka bergerak di usaha pertambangan batu bara, pelabuhan khusus (pelsus) dan perkebunan kelapa sawit.
Bupati Tadsad Maming saat dihubungi melalui telpon menyatakan belum mengetahui pencabutan itu. “Saya belum tahu dan belum menerima suratnya jadi belum bisa berkomentar banyak,” tegasnya. (nic/wnd)
Amdal Bermasalah
* PT xxxxxxx
* PT xxxxx
* PTxxxx
* PT Bx
* PT Bds
* PT Ksdfas
* PT dfasfas
* PT Padfsfs
* PT xxxxxxx
* PT xxxxx
* PTxxxx
* PT Bx
* PT Bds
* PT Ksdfas
* PT dfasfas
* PT Padfsfs
komentar penulis :
sikap perusahaan seperti ini jelas merugikan lingkungan dan merusaknya tidakana tidak bertangung jawab tersebut serharusnya di tindak dengan pidana . solusinya perketetat pengawasaan serta pembinaan kepada perusahaan perusahaan agar menanti amdal.
contoh kasus bisnis yang tidak beretika
bisnis curang penukaran uang
Bisnis money changer biasanya dibuka di daerah yang banyak dihuni oleh masyarakat asing. Atau di sekitar objek-objek wisata ibukota. Karena di tempat tersebut diyakini banyak dikunjungi oleh orang asing yang otomatis membawa valuta asing (valas) bersama mereka.
Namun, seiring perkembangan zaman dan informasi. Valas tidak hanya dimonopoli oleh masyarakat asing pendatang saja. Sebagian besar warga ibukota sudah mulai ngetrend menyimpan valas sebagai bentuk investasi pribadi. Apalagi jika melihat flaktuasi perdagangan valas internasional, terdapat selisih nilai yang sangat besar jika ditukar ke mata uang lokal.
Sebagai pribadi yang sebelumnya pernah tinggal di luar negeri, otomatis kami memiliki simpanan beberapa jenis valas yang menurut pertimbangan sebelumnya, nilai tukarnya akan tetap bertahan stabil, seperti Euro dan Dollar Amerika. Namun siapa nyana, justeru valas dari negeri tersebut yang rajin terjun bebas, sebagai imbas dari mega krisis di negeri itu.
Beberapa waktu yang lalu, karena ingin menukar valas dollar Amerika ke dalam rupiah, kami menuju ke daerah xxxx, karena info dari tetangga di sana banyak money changer yang bersedia membeli valas dengan harga tinggi. Ternyata memang benar, dari kurs yang ditawarkan oleh bank-bank resmi, nilai tukar di money changer Pt. xxxx, tergolong lebih tinggi hingga 50 poin. Gilanya, untuk bisa menukar valas dollar Amerika dengan nilai tukar tinggi tersebut, valas yang kita miliki terlebih dahulu diobok-obok oleh beberapa tangan, yang katanya ahli valas di money changer Antar Artha itu. Setelah beberapa menit proses verifikasi tradisional dengan cara, mengurut, meraba dan mencium. Akhirnya, sang ahli sampai kepada keputasannya, bahwa valas yang kami miliki kurang rapi dan cacat. Sehingga nilainya turun sampai 75 poin. Yaudah, karena kami pun baru pertama kali menukar valas di tanah air, setuju saja dengan keputusan mereka, dan mengambil uang hasil tukaran dalam bentuk rupiah.
Seminggu kemudian, setelah menarik valas dollar Amerika tanpa cacat dari xxxx. Kami langsung ke money changer xxxx, kebetulan nilai tukarnya tergolong tinggi saat itu, yaitu 75 poin diatas kurs bank umum. Saat itu, kami ingin menukar seribu dollar Amerika ke dalam rupiah. Tanpa membuang waktu, langsung kami serahkan amplop berisi valas dollar kepada petugas money changer. Seperti biasanya, ahli valas mereka langsung melakukan aksi, pijit, usap, cium pada lembaran valas itu. Namun, karena kami tidak ingin kecele untuk kedua kalinya, memperhatikan semua proses tersebut dengan teliti. Dari aksi cepat sang ahli valas, tiba-tiba kami melihat sedikit kejanggalan. Sewaktu menyerahkan valas tersebut kepada ahli yang lain untuk dicoba keasliannya, mereka seenaknya melepar valas itu ke keyboard komputer temannya, karena terhalang meja konter maka orang biasa susah untuk melihat adegan itu. Lalu, aksi itu diulang-ulang ke semua penjaga konter yang berada disitu. Berarti lumrah jika sisi-sisi uang asing itu terdapat cacat, karena lipatan kecil akibat dilempar kasar oleh mereka.
Betul saja dugaan kami, setelah berselang beberapa menit, sang ahli valas menjelaskan kepada kami, jika valas itu ada cacat di sisinya. Sehingga otomatis nilanya pun turun 50 poin. Sontak, penjelasan itu membuat kami emosi, dan menjelaskan kembali bahwa mereka lah yang menyebabkan uang tersebut cacat, padahal kami memperlakukannya bak intan permata, eh malah mereka dengan enaknya melempar sesuka hati. Karena kesepakatan harga tidak kunjung ketemu, dengan sedikit emosi kami pun berlalu dari situ, sambil mengucapkan ” Ini yang terakhir kami kesini”, namun mereka hanya membalas dengan senyum dingin.
Yang menjadi pertanyaan kami, dimana peran Bank Indonesia (BI) dalam aktifitas money changer tersebut. Seharusnya sebagai satu-satunya institusi tertinggi yang mengurusi moneter dan izin usaha money changer di bumi nusantara ini, harus sudah siap dengan beberbagai perangkat canggih pengetesan valas. Bukan dengan cara tradisional yang kuno; Pijit, Elus, Cium. Sehingga rawan terjadinya manipulasi, dan ujung-ujungnya adalah penipuan. Yang akhirnya masyarakat awam juga yang menjadi korban.
Satu hal lagi yang membuat kami tidak habis pikir, valas dollar Amerika yang akan ditukar ke dalam rupiah, tidak boleh memiliki cacat sedikitpun. Padahal di Singapura, Malaysia, Thailand bahkan di Cairo dan Dubai sekalipun, valas dollar yang sudah terlipat-lipat dalam dompet, jika ditukar tetap nilainya sama. Sangat ganjil dengan apa yang terjadi di tanah air, sehingga rawan akan penipuan dan manipulasi.
Dari beberapa temuan aneh yang kami jumpai di lapangan, baik menyangkut perlakuan curang dari money changer Antar Artha, dan beberapa money changer lainnya. Begitu juga menyangkut penggunaan alat diteksi valas tradisional yang diragukan cara kerjanya, jelas terlihat peran BI sangat lemah disini. Padahal peran BI sangat krusial dalam menangani masalah moneter dalam negeri. Berbeda dengan negara-negara asing, hampir setiap konter money changer wajib menggunakan peralatan canggih khusus secara seragam dari bank sentral, walaupun kadang untuk beberapa ditik tetap melakukan aksi urut valas, tapi sebatas untuk meyakinkan saja, bukan untuk merusak seperti halnya di Indonesia.
Pengalaman pahit yang kami hadapi ini, sedikit banyak telah menunjukkan adanya indikasi peraktik curang dalam pengelolaan bisnis money changer di tanah air. Serta sudah saatnya kepada BI merapikan secepatnya semua praktik jahat tersebut. Sehingga korban dari masyarakat awam yang buta akan peraktik ini, dapat segera dihentikan. Harapan kami, pengalaman pahit ini bermanfaat untuk semua, demi meningkatkan kewaspadaan diri sebelum bertransaksi dengan money changer.
komentar penulis :
dengan adanya bisnis penukraan uang curang seperti ini akan merusak nama bisnis penukaraan indonesia, hendaknya oknum oknum nakal di tidak dan di pidanakan... serta untuk penglola bisnis penukaraan uang yang lain di bina agar tidak melakukan tidakaan curang.
sumber : http://ekonomi.kompasiana.com/moneter/2012/02/06/bisnis-curang-ala-money-changer-436957.html