Sabtu, 27 Desember 2014

contoh beberapa perusahaan yang melakukan etika bisnis yang buruk

1.      Perusahaan Manufaktur Komputer Dell
Perusahaan Dell menghadapi tuntutan berkaitan dengan beberapa kasus baterai panas (overheat) yang terjadi pada laptop buatannya. Kali ini tuduhan dilayangkan beberapa pengguna dari Kanada terhadap lima model laptop Dell, yaitu Inspiron 1100, 1150, 5100, 5150, dan 5160. Dalam kasus ini, Dell dituduh lalai karena tetap mendesain, membuat, serta memasarkan komputer-komputer bermasalah itu walaupun telah ada laporan problem yang timbul. Kasus ini bukan pertama kalinya bagi Dell. Perusahaan komputer asal Texas itu pada September 2006 lalu juga pernah mendapatkan tuntutan yang sama di pengadilan distrik Northern District of California. Hal tersebut menyebabkan Dell harus menarik 4,1juta baterai laptop dari pasaran karena risiko kebakaran.
2.      Perusahaan Indosat (IM3)
IM3 diduga melakukan penggelapan pajak dengan cara memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai ( SPT Masa PPN) ke kantor pajak untuk tahun buku Desember 2001 dan Desember 2002. Jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, dapat direstitusi atau ditarik kembali. Karena itu, IM3 melakukan restitusi sebesar Rp 65,7 miliar. 750 penanam modal asing (PMA) terindikasi tidak membayar pajak dengan cara melaporkan rugi selama lima tahun terakhir secara berturut-turut.
Dalam kasus ini terungkap bahwa pihak manajemen berkonspirasi dengan para pejabat tinggi negara dan otoritas terkait dalam melakukan penipuan akuntansi. Manajemen juga melakukan konspirasi dengan auditor dari kantor akuntan publik dalam melakukan manipulasi laba yang menguntungkan dirinya dan korporasi, sehingga merugikan banyak pihak dan pemerintah. Kemungkinan telah terjadi mekanisme penyuapan (bribery) dalam kasus tersebut. Pihak pemerintah dan DPR perlu segera membentuk tim auditor independen yang kompeten dan kredibel untuk melakukan audit investigatif atau audit forensik untuk membedah laporan keuangan dari 750 PMA yang tidak membayar pajak. Korporasi multinasional yang secara sengaja terbukti tidak memenuhi kewajiban ekonomi, hukum, dan sosialnya bisa dicabut izin operasinya dan dilarang beroperasi di negara berkembang.
3.      PT Lapindo Brantas
Banjir lumpur panas Lapindo adalah peristiwa menyemburnya lumpur panas di lokasi pengeboran Lapindo Brantas Inc di Dusun Balongnongo Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, sejak tanggal 29 Mei 2006. Semburan lumpur  panas selama beberapa bulan itu menyebabkan tergenangnya kawasan permukiman, pertanian, dan perindustrian di tiga kecamatan di sekitarnya, serta memengaruhi aktivitas perekonomian di Jawa Timur. Lokasi pusat semburan hanya berjarak 150 meter dari sumur Banjar Panji-1 (BJP-1), yang merupakan sumur eksplorasi gas milik Lapindo Brantas Inc sebagai operator blok Brantas. Oleh karena itu, hingga saat ini, semburan lumpur panas tersebut diduga diakibatkan aktivitas pengeboran yang dilakukan Lapindo Brantas di sumur tersebut.
Perusahaan terkesan lebih mengutamakan penyelamatan asset-asetnya daripada mengatasi soal lingkungan dan social yang ditimbulkan. Namun Lapindo Brantas akhirnya sepakat untuk membayarkan tuntutan ganti rugi kepada warga korban banjir Lumpur Porong, Sidoarjo. Lapindo akan membayar Rp2,5 juta per meter persegi untuk tanah pekarangan beserta bangunan rumah, dan Rp120.000 per meter persegi untuk sawah yang terendam lumpur.

tanggapan saya terhadap pelangraan etika bisnis di atas:
 1. perlu adaanya sanksi keras terhadap setiap pelanggaran baik yang merugikan pt lain maupun yang merugikan negara serta yang merusak lingkungan.
2. perlu di tingkatkan CSR pada perusahaan karena sukses tidaknya sebuah perusahaan berjalan dilihat dari apakah dia melakukan etika bisnis  yang baik atau tidak.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar