BAB 1
Konsep,Aliran,dan Sejarah Koperasi
1. Konsep
Koperasi :
· Konsep
Koperasi Barat
Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan
organisasi swasta,yang di bentuk secara sukarela oleh orang-orang yang
mempunyai persamaan kepentingan,dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi.
Dampak langsung koperasi
terhadap anggotanya adalah ;
· Promosi kegiatan ekonomi anggota
· Pengembangan usaha koperasi dalam hal investasi
formulasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia(SDM), pengembangan
keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerjasama antarkoperasi
secara horizontal dan vertical.
Dampak koperasi secara tidak langsung adalah
sebagai berikut:
· Pengembangan kondisi social ekonomi sejumlah
produsen skala kecil maupun pelanggan
· Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala
kecil,misalnya inovasi teknik dan metode produksi
· Memberikan distribusi pendapatan yang lebih
seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan konsumen,
serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil
· Konsep
Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi
direncankan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan di bentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional
· Konsep
Koperasi Negara Berkembang
Munkner hanya membedakan koperasi berdasar konsep barat dan
konsep sosialis. Sementara itu didunia ketiga, walaupun masih mengacu pada
kedua konsep tersebut, namun koperasinya sudah berkembang dengan cirri
tersendiri,yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangan. Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan
koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaanya
adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan factor
produks dari kepemilikan kolektif, sedangkan koperasi di Negara berkembang seperti
di Indonesia, tujuanya adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.
2. Latar Belakang Timbulnya Aliran
Koperasi
· Keterkaitan
Ideologi, Sisterm Perekomonian, dan Aliran Koperasi
Ideologi adalah kumpulan konsep bersistem yang dijadikan
tujuan atas pendapat (kejadian) yang memberikan arah dan tujuan untuk
kelangsungan hidup cara berpikir seseorang atau suatu golongan paham, teori,
dan tujuan yang terpadu merupakan satu program sosial politik. Dapat
dikatakan:”Paham yang menjiwai, membrikan arah untuk mencapai tujuan dari
koperasi secara mendalam. Merupakan tuntunan berpikir, berpedoman bertindak
dari paham koperasi untuk menuju tercapainya cita-cita koperasi.
Koperasi sebagai suatu system
ekonomi mempunya kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki cantolan
konstitusional, yaitu berpegang pada pasal 33UUD 1945, khususnya ayat 1 bahwa
perekomonian disusun sebagi usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan bahwa membangun usaha yang paling cocok
dengan asas kekeluargaan itu adalah koperasi. Aliran koperasi suatu Negara
tidak dapat dipisahkan dari system perekomonian dari Negara yang bersangkutan.
Keterkaitannya adalah ideologi terkait dengan
system perekomonian dan aliran koperasi system. Perekomonian menjiawai
ideology, aliran koperasi menjiwai sisstem, begitupula aliran koperasi menjiwai
ideologi.
Ideologi.
Sistem Perekomonia Aliran Koperasi Liberalisme/KapitalismeSistem Ekonomi Bebas
LiberalYardstick Komunisme / SosialismeSistem Ekonomi SosialisSosialis Tidak
termasuk Liberalisme dan SosialismeSistem Ekonomi CampuranPersemakmuran
(Commonwealth)
· Aliran
Koperasi
Aliran Yardstick
Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi,
menetralisasikan dan mengoreksi.
Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di
tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota
koperasi sendiri
Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri
berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
Aliran Sosialis
Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk
mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah
melalui organisasi koperasi.
Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan
Rusia.
Aliran Persemakmuran (Commonwealth).
Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam
meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang
peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
3. Sejarah Perkembangan Koperasi
· Sejarah
Lahirnya Koperasi
Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama
kali di Inggris, yaitu di Kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada
masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya,
Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk
keperluan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal
koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan
dijual.
Kegiatan ini menimbulkan
kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi
mereka yang sudah bekerja. Pada tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat
mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang
belum mempunyai rumah.
Perkembangan koperasi di Rochdale sangat
memengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris.
Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun
1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole
Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai lebih kurang 200
pabrik dengan 9.000 orang pekerja. Melihat perkembangan usaha koperasi baik di
sektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka
perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan
lain-lain.
Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang
transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga
membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama
Cooperative News.
The Women’s Coorporative Guild yang dibentuk pada tahun 1883, besar pengaruhnya
terhadap perkembangan gerakan koperasi, disamping memperjuangkan hak-hak kaum
wanita sebagai ibu rumah tangga, warga negara, dan sebagai konsumen. Beberapa
tahun kemudian, koperasi memulai kegiatan di bidang pendidikan dengan
menyediakan tempat membaca surat kabar dan perpustakaan. Perpustakaan koperasi
merupakan perpustakaan bebas pertama di Inggris, sekaligus digunakan untuk
tempat berbagai kursus dan pemberantasan buta huruf. Kemudian Women Skill Guild
Youth Organization membentuk sebuah pusat yaitu Cooperative Union. Pada tahun
1919, didirikanlah Cooperative Collage di Manchaster yang merupakan lembaga
pendidikan tinggi koperasi pertama.
Revolusi industri di Prancis juga mendorong berdirinya koperasi. Untuk mampu
menghadapi serangan industri Inggris, Prancis berusaha mengganti mesin-mesin
yang digunakan dengan mesin-mesin modern yang berakibat pada peningkatan
pengangguran. Kondisi inilah yang mendorong munculnya pelopor-pelopor koperasi
di Prancis seperti Charles Fourier dan Louis Blanc.
Charles Fourier (1772-1837) menyusun suatu gagasan untuk memperbaiki hidup
masyarakat dengan fakanteres, suatu perkumpulan yang terdiri dari 300 sampai
400 keluarga yang bersifat komunal. Fakanteres dibangun di atas tanah seluas
lebih kurang 3 mil yang akan digunakan sebagai tempat tinggal bersama, dan
dikelilingi oleh tanah pertanian seluas lebih kurang 150 hektar. Di dalamnya
terdapat juga usaha-usaha kerajinan dan usaha lain untuk memenuhi kebutuhan
sehari-hari. Pengurus perkampungan ini dipilih dari para anggotanya. Cita-cita
Fourier tidak berhasil dilaksanakan karena pengaruh liberalisme yang sangat
besar pada waktu itu.
Lois Blanc (1811-1880) dalam bukunya Organization Labour menyusun gagasannya
lebih konkrit, dengan mengatakan bahwa persaingan merupakan sumber keburukan
ekonomi, kemiskinan, kemerosotan moral, kejahatan, krisis industri, dan
pertentangan nasional. Untuk mengatasinya, perlu didirikan social work-shop
(etelier socialux). Dalam perkumpulan ini, para produsen perorangan yang
mempunyai usaha yang sama disatukan. Dengan demikian, perkumpulan ini mirip
dengan koperasi produsen. Pada tahun 1884, kaum buruh di Perancis menuntut
pemerintah untuk melaksanakan gagasan Lois Blanc untuk mendirikan koperasi,
tetapi koperasi ini kemudian bangkrut.
Di samping negara-negara tersebut, koperasi
juga berkembang di Jerman yang dipelopori Ferdinan Lasalle, Friedrich W.
Raiffesen (1818-1888), dan Herman Schulze (1803-1883) di Denmark dan
sebagainya.
Dalam perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia di
samping badan usaha lainnya. Setengah abad setelah pendirian Koperasi Rochdale,
seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi
sepakat untuk membentuk International Cooperative Alliance (ICA-Persekutuan
Koperasi Internasional) dalam Kongres Koperasi Internasional yang pertama pada
tahun 1896, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi
suatu gerakan internasional.
· Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia
Koperasi diperkenalkan di
Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896.
Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnyayang terjerat
hutang dengan rentenir.
Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo
dan SDI.
Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan,
mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
1) Harus membayar minimal
50 gulden untuk mendirikan koperasi
2) Sistem usaha harus
menyerupai sistem di Eropa
3) Harus mendapat
persetujuan dari Gubernur Jendral
4) Proposal pengajuan
harus berbahasa Belanda
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak
mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia
mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91 pada tahun 1927,
yang isinya lebih ringan
5) dari UU no. 431
seperti :
6) Hanya membayar 3
gulden untuk materai
7) Bisa menggunakan
bahasa derah
8) Hukum dagang sesuai
daerah masing-masing
9) Perizinan bisa di
daerah setempat.
Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no.
431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.
Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi
kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis
dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di
Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini
kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
BAB 2
PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi
mengandung makna “kerja sama”, ada juga mengartikan
‘menolong satu sama lain’. Arti kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari
cabang ilmunya.
Definisi ILO (International Labour Organization)
Terdapat 6 elemen yang terkandung dalam koperasi didalam
definisi ILO yaitu
koperasi adalah perkumpulan orang-orang
penggabungan orang orang yang sukarela
terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
koperasi berbentuk orgnisasi bisnis yang diawasi dan
dikendalikan secara otomatis
terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Definisi Chaniago
Koperasi sebagai perkumpulan yang beranggotakan orang orang
atau badan hukum., yang membebaskan orang untuk masuk dan keluar, dengar
berkerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan anggotanya
Definisi Dooren
telah memoerluas definisi koperasi,dimana koperasi tidaklah
kumpulan orang orang saja,tapi juga merupakan kumpulan badan hukum
Definisi Hatta
Usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong menolong , tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan
menjasa kepada kawan berdasarkan seorang untuk semua dan semua untuk
seorang
Definisi Munker
Koperasi sebagai tolong menolong yang menjalankan
"urusniaga" secara kumpulan, yang berdasarkan konsep tolong menolong
. Aktifitas dalam urus niaga semata mata bertujuan ekonomi, bukan socoal
seperti yang dikandung gotong royong
Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang
atau badan hukum koperasi , dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan
2. TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil
makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar
1945.
3. Prinsip-prinsip koperasi
Prinsip MUNKNER
• Keanggotaan bersifat sukarela
• Keanggotaan terbuka
• Pengembangan anggota
• Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
• Koperasi sbg kumpulan orang-orang
• Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
• Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
• Perkumpulan dengan sukarela
• Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
• Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
• Pendidikan anggota
Prinsip ROCHDALE
• Pengawasan secara demokratis
• Keanggotaan yang terbuka
• Bunga atas modal dibatasi
• Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing
anggota
• Penjualan sepenuhnya dengan tunai
• Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
• Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
• Netral terhadap politik dan agama
Prinsip RAIFFEISEN
• Swadaya
• Daerah kerja terbatas
• SHU untuk cadangan
• Tanggung jawab anggota tidak terbatas
• Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
• Usaha hanya kepada anggota
• Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Prinsip HERMAN SCHULZE
Swadaya
Daerah kerja tak terbatas
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
Tanggung jawab anggota terbatas
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Prinsip ICA
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya
pembatasan yang dibuat-buat
Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu
suara
Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai
dengan jasa masing-masing
Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus
menerus
Prinsip Koperasi sesuai UU No. 25 Tahun 1992, antara lain
sebagai berikut :
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil
sebanfing dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
Kemandirian.
Pendidikan perkoperasian.
Kerjasama antarkoperasi.
Sumber
:http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/pengertian-dan-prinsip-koperasi
BAB 3
Organisasi
dan Manajemen
1. Bentuk
Organisasi
§ Menurut
Hanel
Merupakan
bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat
didefiniskan dengan pengertian hokum.
• Suatu
sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada
tujuan
• Sub
sistem koperasi :
individu
(pemilik dan konsumen akhir)
Pengusaha
Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
Badan
Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
§ Menurut
Ropke
Koperasi
merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar
utama dari perusahaan tersebut.
• Identifikasi
Ciri Khusus
Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
Kelompok
usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
Koperasi
bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
• Sub
sistem
Anggota
Koperasi
Badan
Usaha Koperasi
Organisasi
Koperasi
§ Di
Indonesia
Merupakan
suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan
kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
•
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
•Rapat
Anggota,
• Wadah
anggota untuk mengambil keputusan
•
Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
Penetapan
Anggaran Dasar
Kebijaksanaan
Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus
Rencana
Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
Pengesahan
pertanggung jawaban
Pembagian
SHU
Penggabungan,
pendirian dan peleburan
2. Hirarki
Tanggung Jawab
§ Pengurus
Mengelola
koperasi dan usahanya, Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan
belanja koperasi, Menyelenggaran Rapat Anggota, Mengajukan laporan keuangan
& pertanggung jawaban,Maintenance daftar anggota dan pengurus,
Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan, Meningkatkan peran
koperasi
§ Pengelola
Karyawan
/ Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan
usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat
kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus
§ Pengawas
Perangkat
organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan
pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi.
3. Pola
Manajemen.
Perencanaan
Perencanaan
merupakan proses dasar dari manajemen. Dalam hal ini manajer memutuskan hal-hal
yang harus dilakukan, tetapi sebelum itu dibutuhkan organisasi untuk
perencanaan, baik organisasi kecil maupun besar. Perencanaan yang baik adalah
perencanaan yang bersifat fleksibel, karena dalam berjalannya waktu situasi dan
kondisipun dapat berubah sewaktu-waktu.
Pengorganisasian
Pengorganisasian
merupakan suatu proses untuk merancang struktur,pengelompokan, dan mengatur
serta membagi tugas bagi para anggota dalam bekerja. Posisi dalam bekerja dari
para anggotanya pun harus sesuai dengan keahlian dari anggota organisasi, agar
tujuan dapat di capai sesuai dengan yang telah direncanakan.
Struktur
Organisasi
Sebagai
pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai masalah yang harus
diselesaikan. Dan masalah yang paling sulit itu berasal dari dirinya sendiri
yaitu berupa keterbatasan, seperti keterbatasan pengetahuan, kemampuan, bahkan
mungkin daya tahan tubuh.
Maka
dibutuhkan struktur organisasi yang sesuai dengan kemampuan, bentuk usaha,
volume usaha, maupun luas pemasaran produk. Karena semua bentuk organisasi
memiliki kekuatan dan kelemahan.
Pengarahan
Pengaraha
merupakan fungsi menejemen yang terpenting karena masing-masing orang dalam
suatu organisasi memiliki kepentingannya masing-masing. Untuk itu pimpinan
perusahaan harus dapat mengarahkan dengan baik agar tujuan perusahaan dapat
tercapai.
Pengawasan
Pengawasan
merupakan sistem untuk membuat segala kegiatan perusahaan dapat berjalan sesuai
rencana.
Proses
ini dapat dilakukan dengan beberapa tahap, yaitu:
menetapkan
standar
membandingkan
kegiatan yang telah dilaksanakan dengan standar yang telah ditetapkan
mengukur
penyimpanan-penyimpana yang terjadi, lalu mengambil tindakan evaluasi jika
diperlukan
sumber :
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/pola-manajemen-koperasi
sumber :
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/pola-manajemen-koperasi