Pengertian Wawasan Nusantara :
1. Prof.Dr. Wan
Usman
Wawasan Nusantara
adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai
negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
2. Kelompok kerja
LEMHANAS 1999
Wawasan Nusantara
adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya
yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan
kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah.
Landasan Wawasan
Nusantara, antara lain :
Idiil => Pancasila
Konstitusional => UUD 1945
Idiil => Pancasila
Konstitusional => UUD 1945
Unsur Dasar Wawasan
Nusantara terdiri dari :
Wadah (Contour)
Isi (Content)
Tata laku (Conduct)
Wadah (Contour)
Isi (Content)
Tata laku (Conduct)
Hakekat Wawasan
Nusantara adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian : cara pandang
yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan
nasional. Asas Wawasan Nusantara merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus
dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan
setianya komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia(suku/golongan) terhadap
kesepakatan bersama. Asas wasantara terdiri dari: Kepentingan, keadilan,
kejujuran, solidaritas, kerjasama, kesetiaan terhadap kesepakatan.
Wawasan Nusantara
dalam paradigma nasional dapat dilihat dari hirarkhi paradigma nasional sbb:
Pancasila (dasar negara) =>Landasan Idiil
Pancasila (dasar negara) =>Landasan Idiil
UUD 1945
(Konstitusi negara) =>Landasan Konstitusional
Wasantara (Visi
bangsa) =>Landasan Visional
Ketahanan Nasional
(KonsepsiBangsa) =>Landasan Konsepsional
GBHN (Kebijaksanaan
Dasar Bangsa) =>Landasan Operasional
Fungsi Wawasan
Nusantara adalah pedoman, motivasi dalam menentukan segala kebijaksanaan,
keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara negara di tingkat
pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat,
bernegara dan berbangsa. Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan
nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia.
Penerapan Wawasan
Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang
senantiasa mendahulukan kepentingan negara, yaitu : Implementasi dalam
kehidupan Politik, Ekonomi, Budaya dan Pertahanan Keamanan. Diperlukan
kesadaran WNI untuk : Mengerti, memahami, menghayati tentang hak dan kewajiban
warganegara serta hubungan warganegara dengan negara, sehingga sadar sebagai
bangsa Indonesia. Mengerti, memahami, menghayati tentang bangsa yang telah
menegara, bahwa dalam menyelenggarakan kehidupan memerlukan konsepsi wawasan
nusantara sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki cara pandang. Agar
ke-2 hal dapat terwujud diperlukan sosialisasi dengan program yang teratur,
terjadwal dan terarah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar